Kepala Desa Diduga Kuat Melakukan Pungutan Liar Terhadap warganya

Fajarinfoonline.com,”Maros – Salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Maros diduga kuat melakukan pungutan liar kepada masyarakatnya yang hendak mengurus dokumen tanahnya dikantor Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu. Rabu 5 April 2023.

Kuat dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum kepala desa tersebut yang memasang tarif kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat peralihan tanah garapan sebesar Rp. 13 jt .

Salah seorang korban bernama Bakri Daeng Ngawing, Warga Desa Tompobulu membeberkan dugaan pungli yang terjadi kepadanya.

Baca:  Tim Sumut Raih Medali Emas Pertama di Bowling PON XXI/2024

Guntur Daeng Belo kerabat dekat dengan korban dalam hal ini mewakili korban mengatakan jika kerabatnya Bakri telah memberikan uang sebesar Rp 13 jt langsung kepada kepala desanya untuk penerbitan dokumen tanah.

“Saya mewakili Daeng Ngawing selaku keluarga, karena beliau ini tidak terlalu fasih bahasa indonesia. Jadi memang benar, jika Daeng Ngawing ini telah memberikan uang untuk biaya penerbitan surat peralihan tanah garapan seluas 5 are dengan tarif Rp13 jt,” Ujar Daeng Belo.

Baca:  Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al Kastoeri

Lanjut Daeng Belo mengatakan bahwa , Daeng Ngawing sempat menawar harga yang dibebani yang ia rasa cukup tinggi dari Rp13 jt ke angka Rp4 jt namun ditolak oleh kepala desanya.
Dan sempat diduga mengancam bahwa berkasnya tidak akan diproses .
Akhirnya ia pun menjanjikan akan mengusahakan dana tersebut dan memberikan kepada kepala desa,” ungkap Belo.

Baca:  2 ASN Diamankan Satuan Narkoba Polres Bulukumba

Kasus ini juga kita sudah ada pendampingan dari Himpunan Mahasiswa Indonesia, Komisariat Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muslim Maros dan akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” tutup Belo.

Sementara itu, Kepala Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Asri Sirajuddin , belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini tayang.

Sumber . M yusuf
Laporan. ( EH ).

Tinggalkan komentar