Kepala Desa Moncongloe Bulu Kabupaten Maros Mediasikan Dengan Adanya Sengketa Lahan Tanah Kavling.

fajarinfo@online.com,” Sengketa tanah bukanlah sesuatu yang asing di tengah Masyarakat. Salah satu wujud sengketa yang terjadi didaerah kabupaten Maros Desa Moncongloe Bulu. berwujud tumpang tindis pemilik Akte Jual Beli (AJB).

Seperti halnya yang terjadi di desa Moncongloe bulu dimana pemilik pertama Akte Jual Beli lahan kavling tahun 1993 dengan pemilik kedua Akte Jual Belih lahan kavling tahun 2012 dan saling mempertahankan haknya masing-masing karena munculnya akte jual belih (AJB) dilokasi yang sama.

Baca:  Bupati Pangkep Resmikan Pondok Rumah Yatim Pondok Tahfidz Al Hilal.

Kades Muh Tahir Moncongloe Bulu beserta anggota pendamping desa menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilaporkan bahwa kavling tersebut telah dijual kembali oleh pihak ahli waris Tampa sepengetahuan pihak pertama yang memiliki Akte Jual Beli (AJB) pada tahun 1993.

Atas kejadian ini pihak Syamsuddin selaku yang diberikan kuasa oleh istri Almarhum Drs N.M Awat.B melakukan keberatan atas kavling yang telah dibelinya dari Ibu Samsia istri Almarhum Drs N.M Awat.B

Baca:  Polres Konawe Bersama Personel BKO Polda Sultra Amankan Rapat Pleno Perhitungan Suara di PPK

Kepala desa Moncongloe Bulu bapak Muh Tahir di kantor desa melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa di ruang Balla Ewako yang dihadiri masyarakat Juga Pendamping desa dan pemilik pertama dengan pembeli tanah kavling tahun 2012.

Laporan,”Tim

Tinggalkan komentar