
Fajarinfoonline.com,”Buton Utara– Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan, S.H., mengkritik pernyataan Koordinator LAMIKU terkait pembangunan Puskesmas Soloi Agung di Kabupaten Buton Utara. Menurutnya, pernyataan Koordinator LAMIKU yang menyebut pembangunan puskesmas tersebut sebagai sebuah keniscayaan dan tidak perlu diperdebatkan menunjukkan ketidaktahuannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Harmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan Puskesmas Soloi Agung, tetapi lebih mempersoalkan lokasinya yang diduga melanggar prosedur perundang-undangan. Menurut kajian Lepidak-Sultra, bangunan puskesmas tersebut berdiri di atas lahan pertanian yang masih aktif, yang seharusnya dijaga untuk mendukung program swasembada pangan yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
“Posisi bangunan Puskesmas ini bertentangan dengan kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan. Selain itu, dalam jangka panjang, kita juga harus mempertimbangkan dampak limbah medis terhadap ekosistem sekitar, terutama karena lokasi tersebut berdekatan dengan area irigasi pertanian,” ujar Harmawan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kajian mendalam terkait Rencana Tata Ruang (RT/RW) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum mendirikan fasilitas publik seperti puskesmas.
“Kita harus berbicara secara holistik, bukan sekadar membela proyek tanpa dasar yang kuat. Jangan hanya bicara soal negara, tapi abaikan aspek lingkungan dan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Harmawan yang dikenal aktif mengawal isu hukum dan kemanusiaan di Buton Utara maupun Sulawesi Tenggara secara keseluruhan berharap agar pembangunan di daerah tetap mengedepankan prinsip tata ruang yang benar serta memperhatikan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Tim