Lepidak-Sultra Desak Kejari Raha Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi SPAM Labuan

 

 

Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Kasus dugaan korupsi proyek Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terus menjadi sorotan publik. Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Mawan S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Mawan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 424 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp 1,1 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Meridian sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Wahana Cipta Konsultan sebagai konsultan proyek.

Baca:  Kekhawatiran Kebersihan di Rumah Sakit Khadijah 1 Makassar, Pasien Keluhkan Sprei Kotor Tak Diganti Selama Tiga Malam

Namun, yang dianggap janggal oleh Mawan adalah fakta bahwa Kejari Raha hanya menetapkan tersangka dari pihak kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan kontraktor utama dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum tersentuh proses hukum.

“Ini aneh sekali! Mengapa hanya kontraktor pelaksana dan PPK yang dijerat? Sementara kontraktor utama dan PPTK justru belum ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, Kejari Raha bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegas Mawan.

Baca:  Fenny Frans Fashion Berqurban 10 Ekor Sapi Di hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah/2022 M

Lebih lanjut, Mawan menilai bahwa kinerja Kejari Raha dalam pemberantasan korupsi di Buton Utara masih belum maksimal. Ia bahkan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Raha.

“Presiden Republik Indonesia sedang gencar memerangi korupsi, tetapi Kejari Raha justru terkesan lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Saya mendesak Kejagung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejari Raha, bahkan jika perlu menggantinya agar penegakan hukum berjalan lebih optimal,” tambah Mawan pada Kamis (3/4/2025).

Baca:  Buka Puasa Bersama dalam Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M

Sebagai aktivis anti-korupsi yang dikenal vokal, Mawan kerap menyuarakan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton Utara. Ia berharap Kejaksaan dapat bekerja lebih profesional dan adil dalam menuntaskan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Labuan tahun anggaran 2021 ini menjadi ujian bagi Kejari Raha dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Tim

Tinggalkan komentar