MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) bersama koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) mendampingi Fenny Frans melaporkan persoalan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Langkah tersebut berkaitan dengan polemik yang berkembang di ruang publik, termasuk beredarnya selebaran yang berisi ajakan untuk menggeruduk rumah Fenny Frans.
Pendampingan ini menjadi perhatian di tengah polemik yang melibatkan Fenny Frans dan sejumlah pihak di media sosial.
Koalisi menyoroti pentingnya menjaga keamanan, menghormati hak setiap warga negara, serta memastikan persoalan yang berkembang diselesaikan melalui jalur hukum.
Beredarnya selebaran berisi ajakan mendatangi rumah seseorang dinilai perlu mendapat perhatian serius apabila berpotensi menimbulkan keresahan, intimidasi, atau gangguan terhadap keamanan pribadi maupun keluarga.
Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik.
Namun, penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tidak mengarah pada tindakan yang dapat mengancam keselamatan atau ketenteraman orang lain.
Minta Persoalan Diproses Secara Hukum
Pendampingan terhadap Fenny Frans ke Polda Sulsel menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang di ruang publik perlu ditangani secara proporsional dan berdasarkan bukti.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri asal-usul selebaran tersebut, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mendalami maksud dan konteks penyebarannya apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pemeriksaan secara objektif diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun.
Setiap dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak sesuai prosedur yang berlaku.
Perlindungan Hak dan Keamanan Keluarga
Polemik yang melibatkan Fenny Frans juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat di media sosial tidak semestinya berkembang menjadi tekanan terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Kritik terhadap pernyataan atau tindakan seseorang tetap dapat disampaikan secara terbuka.
Namun, penyampaian kritik perlu dibedakan dari tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau mengganggu keamanan keluarga.
Karena itu, apabila terdapat ajakan yang berpotensi memicu aksi massa di kediaman pribadi, aparat diharapkan melakukan langkah antisipatif sesuai kewenangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Menunggu Penanganan Polda Sulsel
Publik kini menantikan tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan yang disampaikan, termasuk pendalaman terhadap selebaran yang menjadi sorotan.
Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah polemik berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Siapa pun yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, rincian materi laporan, identitas pihak yang diduga membuat atau menyebarkan selebaran, serta tanggapan resmi Polda Sulsel belum dapat dipastikan.






