Masyarakat Tolak Jika Pemda Pangkep Akan Berhentikan Kepala Desa Kapoposang Bali Karena Alasan Putusan PT. TUN Makassar

Fajarinfoonline.com,”Aliansi Masyarakat Desa Kapoposang Bali melakukan Aksi arak-arakan dan tanda tangan petisi, menolak tindakan Pemerintah Daerah kabupaten Pangkep jika akan mengganti atau pun memberhentikan Sumantri Sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.

Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi tersebut dipimpin langsung Naswin dengan menghimpun massa se-Desa Kapoposang Bali.

Melihat perkembangan yang beredar massif, Aliansi terus menggalang dukungan untuk menolak keras jika Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep untuk mengganti atau memberhentikan Sumantri sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali dengan alasan apapun, bahkan dengan alasan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sekalipun.

Baca:  Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden, KAMMI Sumut Beri Sambutan Baik

Naswin juga merupakan Tokoh Masyarakat Desa Kapoposang Bali mengaku tidak berdasar kalau alasannya karena Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

“Kami bingung dengan Putusan Pengadilan itu karena langsung perintahkan Pemda Pangkep untuk mengganti Pak Desa Sumantri sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali. Baru diganti dengan lawannya kemarin bertarung”. jelasnya

Karena itu Kami bertanya-tanya kepada orang-orang yang paham hukum, meminta pandangan apakah bisa seperti ini, dimana Putusan langsung perintahkan pemda menerbitkan SK baru dengan mengangkat lawannya Pak Desa Sumantri. Sementara dia bukan pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa. Lanjut Naswin

Baca:  Ir H.Suardi Saleh,M.Si Kembali Lakukan Safari Jum'at

“Nah dari situ kami dapat jawaban Ini tidak bisa, karena dia bukan pemenang yang ditetapkan dalam surat penetapan panitia Pemilihan Kepala Desa Kapoposang Bali. Karena Pemda Pangkep terbitkan SK berdasarkan surat penetapan dari Panitia Pemilihan. Maka dari itu Putusan ini salah alamat, harusnya dialamatkan kepada panitia pemilihan bukan ke pemda pangkep. pungkas Naswin (25/05/2024)

Diakhir Naswin kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika Pemda Pangkep berhentikan atau mengganti Kepala Desa Sumantri dan mengecam hakim Pengadilan Tinggi Makassar karena keputusannya membuat keributan.

Baca:  Toko Emas Hj Erni Makassar Gelar Buka Puasa Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H-2024 M

Berikut beberapa poin tuntutan penolakan keras Masyarakat Kapoposang Bali, yaitu:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Salah Alamat sehingga tidak bisa dilaksanakan.
2. Kami juga mengecam hakim yang memutuskan perkara karena putusannya tidak berdasar dan cacat hukum.
3. Dan kami juga akan menuntut hak demokrasi kami, yang sudah kami jalankan sesuai tahapan aturan pemilihan sampai selesai.

(**)

Tinggalkan komentar