
Fajarinfoonline.com,”Buton Utara – Kuasa hukum korban dugaan penipuan, Mawan, S.H., akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara ke Polres Buton Utara. Laporan ini terkait dugaan penipuan sebesar Rp 700 juta yang dialami kliennya, DJ.
Menurut Mawan, kliennya telah menunggu selama dua tahun agar haknya diselesaikan oleh pihak Dinas PUPR Buton Utara. Namun, hingga kini, pihak dinas hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi yang jelas.
“Sudah dua tahun klien saya dijanjikan oleh pihak Dinas PUPR Buton Utara, tetapi faktanya hanya kebohongan belaka. Karena itu, besok, Jumat, saya akan melakukan pengaduan resmi ke Polres Buton Utara agar pihak-pihak terkait segera dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Mawan dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Mawan menyebutkan bahwa dua pejabat dinas yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini adalah Plt Kadis PUPR Buton Utara, Jajang Sangjaya, S.T., M.T., dan Idam, S.T. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika pihak Dinas PUPR tidak ada niat baik untuk mengembalikan hak klien saya, maka proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.
Mawan juga mengingatkan bahwa jika Polres Buton Utara tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi klien kami bisa ditegakkan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Buton Utara belum memberikan tanggapan terkait dugaan penipuan ini.
Tim