
Makassar — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) yang beroperasi di Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar, menuai sorotan publik. Fasilitas vital bagi nelayan setempat itu diduga telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan warga, dampak lingkungan, hingga potensi kerugian negara.
SPDN yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga berinisial HM tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi sektor energi dan migas. Padahal, SPDN berfungsi sebagai fasilitas strategis yang menyalurkan BBM jenis solar kepada nelayan di sekitar lokasi sandar kapal.
Keberadaan SPDN tanpa legalitas dinilai berisiko tinggi. Selain rawan kecelakaan dan kebakaran, operasional tanpa izin juga berpotensi mengabaikan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Meskipun secara praktis membantu nelayan, pengoperasian SPDN tanpa izin ini sangat berbahaya. Tidak ada jaminan standar keselamatan kebakaran, risiko tumpahan solar tinggi, dan jelas berpotensi merugikan negara dari sisi perpajakan,” ujar seorang aktivis dari lembaga pemantau lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga yang bermukim di sekitar lokasi SPDN. Mereka menilai keberadaan fasilitas pengisian BBM tersebut sangat mengancam keselamatan lingkungan permukiman yang mayoritas terdiri dari rumah kayu.
“Kami sangat khawatir. Di sekitar lokasi banyak rumah kayu, atas-bawah dari papan. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang bisa bertanggung jawab?” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, SPDN yang berizin wajib memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari standar keselamatan kebakaran, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah. Selain itu, SPDN resmi berada di bawah pengawasan berkala instansi terkait seperti Dinas ESDM,
Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Sebaliknya, SPDN yang diduga ilegal berpotensi beroperasi tanpa pengawasan, tanpa standar keselamatan memadai, serta tidak memberikan kontribusi fiskal bagi daerah maupun negara.
Sorotan publik ini mendorong desakan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan status legalitas SPDN tersebut.
Penegakan hukum dinilai penting dilakukan secara tegas namun tetap memperhatikan kebutuhan esensial nelayan sebagai tulang punggung ekonomi pesisir.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan solusi komprehensif, agar distribusi BBM bagi nelayan tetap berjalan aman, legal, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kepentingan lingkungan.