Panitia Pemilihan RT 02 Berua Disorot, Diduga Langgar Perwali Makassar No.19/2025: Banyak Kejanggalan Terungkap

 

Makassar — Polemik pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, terus memanas setelah muncul berbagai dugaan pelanggaran prosedur yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW.

Dalam rangka menghimpun klarifikasi, sejumlah pertanyaan resmi dilayangkan oleh warga bernama Budiman kepada panitia melalui pesan WhatsApp, terkait waktu kedatangan calon, kehadiran saksi, hingga proses penghitungan suara. Namun hingga saat ini, panitia TPS yang diketuai Albertin belum memberikan jawaban.

Kehadiran Calon Nomor Urut 2 Dipertanyakan

Budiman mengonfirmasi kepada panitia soal keberadaan calon nomor urut 2, Syarifuddin, pada hari pemungutan suara. Dari keterangan yang diterima media, Syarifuddin tidak hadir sejak pagi hingga sore hari.

Kapasitas Arpan adalah Ketua PPS Kelurahan Berua, dia yng saya konfirmasi. menyebut bahwa Syarifuddin berada di Makassar sekitar pukul 15.00 WITA, bukan sejak pagi. Namun dalam berita acara penghitungan suara, tertulis tanda tangan Syarifuddin tanpa adanya keterangan waktu penandatanganan.

Baca:  Unit Resmob Polres Bulukumba berhasil Ungkap Pelaku Penadah Barang Curian

“Berita acara hanya ditandatangani Syarifuddin, namun tidak tertera jam penandatanganannya,” ujar Arpan.

Penyerahan Berkas dan Surat Kuasa Dinilai Janggal

Panitia sebelumnya menyatakan bahwa pendaftaran calon dilakukan tanggal 22 November 2025, dan Syarifuddin disebut hadir langsung menyerahkan berkas pada pukul 09.00 WITA.

Namun fakta lain menunjukkan bahwa pada tanggal yang sama (22/11/2025), Syarifuddin telah menandatangani surat kuasa kepada anaknya bernama Ika Suciyanti, untuk mewakili beberapa tahapan.

Keterangan ini bertentangan dengan Pasal 2 Huruf F Perwali No. 19/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa:

“Berkas pendaftaran dan berkas lainnya harus diserahkan langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.”

 

Panitia beralasan bahwa larangan kuasa hanya berlaku pada tahap pendaftaran, bukan tahap-tahap berikutnya. Namun dalam juklak dan juknis Perwali, tidak ada aturan yang memperbolehkan pemberian kuasa dalam tahapan lain seperti pencabutan nomor urut dan deklarasi.

Baca:  Peran Kominfo dalam Pengembangan Teknologi Informasi di Kabupaten Pangkep

Tahapan Pencabutan Nomor Urut Diwakili Anak Calon

Pada tanggal 25 November 2025, pencabutan nomor urut dilakukan dan Syarifuddin tidak hadir. Proses tersebut diwakili oleh anaknya, Ika Suciyanti, menggunakan surat kuasa.

Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan hukum, karena juknis pemilihan tidak secara eksplisit mengatur bahwa pencabutan nomor urut bisa diwakilkan menggunakan surat kuasa.

Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Tidak Jelas

Budiman juga mempertanyakan:

jam kedatangan calon nomor urut 2,

jam ia meninggalkan TPS,

siapa saja saksi dari masing-masing calon,

jam selesai pencoblosan,

jam dimulainya penghitungan suara,

serta jam penandatanganan berita acara.

Tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab oleh panitia hingga berita ini diturunkan.

Surat Sanggahan Calon Nomor Urut 1 Masuk 4 Desember

Ketua panitia pemilihan Arpan mengakui bahwa surat sanggahan calon nomor urut 1 benar diserahkan pada 4 Desember 2025. Sanggahan tersebut berisi keberatan terkait dugaan ketidakhadiran calon nomor urut 2 pada hari pemungutan suara dan dugaan pelanggaran prosedur administratif lainnya.

Baca:  Andi Muhammad Arsyad Pj Sekda Provinsi Sulsel Gelar Oven House Hari Raya Idul Fitri 1445 H-2024 M

Lurah Berua: “Saya Tidak Pernah Katakan Dia Calon Tunggal”

Lurah Berua, Andi Anti, turut memberikan tanggapan atas polemik ini. Ia menyangkal adanya anggapan bahwa Syarifuddin sempat dianggap sebagai calon tunggal hingga tanggal 23 November.

“Salah ini pak, saya tidak pernah mengatakan kalau dia calon tunggal,” tegasnya.

Pernyataan lurah ini bertentangan dengan informasi dari sebagian warga yang menyebut bahwa hingga 23 November hanya ada satu calon yang mendaftar.

Panitia TPS Belum Beri Klarifikasi Resmi

Hingga artikel ini disiapkan, panitia TPS yang dipimpin Albertin belum memberikan jawaban terkait kronologi pemungutan suara maupun kejanggalan administratif yang dipersoalkan warga.

Budiman menyatakan bahwa ia masih mengumpulkan data  sebagai Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Tim Media

Tinggalkan komentar