Penjual Sabu Dapat Diamankan Tim Narkoba Polres Batubara

Fajarinfoonline.com,’BATUBARA I Diduga Pelaku Penjual sabu berhasil dapat diamankan didusun benteng Kecamatan Medang Deras, dan diamankan sejumlah barang bukti,

Adapun barang bukti yang diamankan , 1 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,13 gram. 1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya berisikan lekatan narkotika shabu, brutto 1,43 gram, 8 Buah Plastik Klip Ukuran Kecil Kosong dan
Uang Rp. 100.000 , 1 Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Tempat menyimpan narkotika shabu

Baca:  Semarak HUT Kemerdekaan RI Yang Ke 78 Warga Kadieng RW 03 Melakukan Perlombaan Olah Raga

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H, Senin (18/11/2024) ,ia mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / X / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 04 November 2024.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga penjual barang haram jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Benteng Desa Pakam Kecamatan Medang Deras”

Baca:  Tinjau Command Center, Kapolri Pastikan Pengamanan KTT G-20

Atas informasi yg diberikan masyarakat selanjutnya Tim melakukan penyelidikan selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (53) Nelayan Warga Dusun Mandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras. Kab. Batu Bara. Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca:  Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Tinggalkan komentar