Penyedapan getah Hutan Pinus di kawasan konserpasi (zona rimba) di duga Dilakukan Oleh Oknum Pengelola Hutan 

Fajarinfoonline.com – Pengaduan warga kampung Manggesara dusun Bontomanai yang tak ingin disebut namanya tentang adanya warga yang melakukan Penyadapan Getah Pohon pinus dilokasi Taman Nasional bantimurung Bulusaraung , yang ditemui Didusun Bontomanai Desa Laiya Kec. Cenrana Kab. Maros . Sabtu , 20/05/2023.

Penyadapan Getah Pohon pinus tersebut dilakukan oleh warga sekitar kawasan Taman Nasional Bantimurung bulusaraung , kurang lebih 10 orang Antara lain adalah :
1. Muslimin.
2. Sawedi.
3. Dg. Aha.
4. Amir.
5. Saruddin.
6. Ruma.
7. Sampe.
8. Muh. Didik.
9. Asri.
10. Mahdiun ( nama gelarnya Pak. Camat. )

Baca:  Aksi Sigap Tim SAR Brimob Evekuasi Warga Terdampak Bajir di Makassar

Penyadapan tersebut yang dilakukan sekelompok warga atas persetujuan atau arahan oleh oknum petugas kehutanan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung , yang berinisial DAR dan ER.
Yang mana penyadapan dilakukan sudah berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan. Ujar warga .

Mahdiun dan Muslimin warga yang ikut dalam penyadapan getah pohon pinus tersebut , yang dikonfirmasi dalam pengakuannya mengatakan bahwa , kami berdua sudah sekitar 1000 pohon pinus yang di sadap kemudian dipanen setiap bulannya dan hasilnya dijual kepada pengusaha atau pembeli dalam hal ini , Mas. Anum dengan harga Rp. 5000/Kg. Jelasnya.

Baca:  Polres Tana Toraja Beri Layanan Keamanan Pada Upacara Kematian (Rambu Solo)

Keterangan yang dikonfirmasi dari narasumber Staf Kehutanan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang berinisial ER dalam penjelasannya mengatakan bahwa , kawasan hutan di desa Laiya kec. Cenrana terdapat 2 ( Dua ,) kawasan hutan lindung yaitu kawasan hutan yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan Kawasan hutan yang dikelola langsung oleh Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Lanjut ia menjelaskan bahwa , pohon pinus yang disadap warga Manggesara desa Laiya kec. Cendrana dianggap tidak termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung , sesuai peta yang ada di Balai Kehutanan dan Resort Pattunuang. Ujarnya.

Baca:  Kejari Fakfak tahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan

Disamping itu ditempat yang terpisah , dijumpai dan dikonfirmasi , salah satu narasumber Staf , BPKHTL Propinsi SUL SEL Menjelaskan bahwa hasil pengecekan titik koordinat yang berada dilokasi Hutan Pinus di Kampung Manggesara Dusun Bontomanai Desa Laiya Kec. Cenrana Kab. Maros telah dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.

Lanjutnya , namun demikian untuk memastikan batas batas wilayah kawasan perlu juga dilakukan koordinasi kembali dengan pihak Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung . Jelasnya.

Reporter : ( E H ).

Tinggalkan komentar