POLDA SULTRA DI PERSIMPANGAN: Apresiasi, Celaan, dan Dugaan Standar Ganda Pengamanan Konstatering

 

 

 

 

 

Sulawesi Tenggara — Polemik mengenai pola pengamanan yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam dua konstatering berbeda kembali memicu perdebatan publik. Sorotan muncul setelah ditemukannya dugaan perlakuan tidak seimbang dalam pengamanan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua putusan tersebut adalah:

  1. Konstatering putusan Kopperson, kelompok masyarakat berbasis usaha rakyat yang menang melalui proses peradilan resmi;
  2. Konstatering eks-lokasi PGSD Wua-wua, yang dimenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perbandingan penanganan pengamanan di dua lokasi ini menunjukkan kontras yang mencolok dan memunculkan pertanyaan publik:
Apakah Polri bekerja berdasarkan perintah negara atau berdasarkan kekuatan pihak tertentu?


I. Putusan Kopperson: Menang Sah, Namun Pengamanan Minim

Putusan yang memenangkan Kopperson merupakan perintah negara yang wajib dieksekusi dan diamankan oleh Polri. Namun, pada hari konstatering, pengamanan dianggap sangat minim dan tidak mencerminkan standar umum yang berlaku.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan:

  • Personel yang hadir jauh lebih sedikit dibandingkan klaim sebagian media yang menyebutkan 800 personel.
  • Tidak tampak standar kesiapsiagaan penuh.
  • Tidak ada perimeter pengamanan berlapis.
  • Respons lambat ketika terjadi dinamika lapangan.
  • Pengamanan terkesan sekadar formalitas.
Baca:  Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kantor Perwakilan Makassar Gelar Pembagian Paket Cinta Kasih

Padahal UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan bahwa Polri wajib menjaga keamanan dan ketertiban pada setiap pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, setiap putusan inkracht harus dihormati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun pihak pemenangnya.

Namun, pada kasus Kopperson, publik menilai Polri seolah tidak memberikan prioritas memadai.


II. PGSD Wua-Wua: Polda Turun Full Set Seperti Mengamankan Objek Vital Negara

Berbeda dengan pengamanan terhadap putusan Kopperson, pelaksanaan konstatering PGSD Wua-wua justru dijaga dengan kekuatan penuh:

  • Pasukan lengkap,
  • Kendaraan taktis,
  • Pengamanan berlapis,
  • Unit respons cepat,
  • Pengamanan teritorial menyeluruh.

Standar pengamanan yang super ketat ini sebenarnya positif. Namun ketidakseragaman penerapannya dibandingkan dengan putusan Kopperson menimbulkan tanda tanya besar.

Mengapa dua putusan yang sama-sama berkekuatan hukum tetap diperlakukan berbeda?


III. Perspektif Hukum: Kedua Putusan Seharusnya Diperlakukan Setara

Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Baca:  KASAD Flag Off Road Run 10 K Sebagai Puncak Rangkaian Athletics Open Danjen Kopassus 2022

Dalam konteks pelaksanaan putusan:

  • Polri tidak boleh membedakan pengamanan berdasarkan siapa pemenangnya,
  • Putusan negara adalah perintah hukum yang setara,
  • Pengamanan adalah kewajiban institusional, bukan keputusan politis atau preferensi personal.

Karena itu, dugaan standar ganda pengamanan menjadi isu serius yang patut diklarifikasi oleh Polda Sultra.


**IV. IYAN, Sekretaris DPD ASWIN Sultra:

“POLDA SULTRA SEDANG MENGGALI LUBANG KETIDAKPERCAYAAN PUBLIK.”**

IYAN, Sekretaris DPD ASWIN Sultra, menjadi pihak yang paling keras menyoroti ketimpangan ini. Dalam pernyataan pers nasional, ia menilai bahwa Polda Sultra menunjukkan perlakuan berbeda yang merugikan rakyat kecil.

Menurutnya:

“Dua putusan negara harusnya dijaga setara. Tapi yang terjadi justru timpang. Untuk Pemprov full pengamanan, untuk Kopperson seolah dianggap tidak penting. Ini mengguncang kepercayaan publik.”

Ia juga memberikan kritik tajam:

“Kalau Polri lebih responsif pada jabatan dan kekuatan penguasa, itu bukan sekadar salah prosedur—itu pelanggaran etika institusi.”

Bahkan, Iyan menyinggung adanya potensi pengaruh eksternal:

“Kami mencium adanya shadow influence. Polri harus steril dari tekanan jabatan, tekanan politik, maupun tekanan pengusaha. Kalau ini dibiarkan, marwah institusi akan runtuh.”

ASWIN menilai ini bukan masalah teknis semata, melainkan krisis integritas.

Baca:  Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

V. ASWIN Sultra Siap Kirim Surat Klarifikasi Resmi ke Kapolda

DPD ASWIN Sultra berencana mengambil langkah konkret:

  • Mengirim surat terbuka kepada Kapolda Sultra,
  • Meminta penjelasan resmi terkait dugaan standar ganda,
  • Mendesak dilakukan audit internal atas pengambilan keputusan,
  • Membawa isu ini ke DPP ASWIN pusat untuk dipantau secara nasional.

Iyan menegaskan:

“Kami tidak boleh membiarkan rakyat kecil menang di pengadilan, tapi kalah di lapangan.”


VI. Penutup: Mengembalikan Marwah Polri

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Sultra. Jika dua putusan negara diperlakukan tidak setara, publik dapat menilai bahwa:

  • Hukum tunduk pada jabatan, bukan keadilan;
  • Kekuatan politik lebih menentukan daripada putusan pengadilan;
  • Rakyat kecil kembali berada di posisi dirugikan.

ASWIN Sultra menegaskan bahwa kritik ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk memusuhi Polri.

Tujuannya satu:
mengembalikan Polri pada posisinya sebagai pengawal hukum—bukan pengawal kepentingan kekuasaan.

 

Tinggalkan komentar