
fajarinfo@online.com,” Konsel – Aksi pencurian kabel listrik ini, terbilang nekad dan beresiko, namun bagi pelaku tak lagi memikirkan resiko yang penting aksinya dapat berjalan mulus tampah memikirkan resikonya.

Untuk mendukung aksinya, pelaku menggunakan mobil rental untuk melakukan tindak pidana pencurian kabel tembaga Di Desa Alebo Kec.Konda Kab.Konsel pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 dengan cara pelaku melihat situasi disekeliling sebelum melakukan aksinya TKP.

Modus yang dilakukan dengan membuka gardu listrik, mematikan sekring, lalu memotong kabel tembaga pada bagian gardu listrik kemudian memanjat lalu memotong kabel bagian atas dekat tiang listrik , yang mengakibatkan padam lampu dan travo meledak.


Kapolsek Konda Konawe Selatan, Syafruddin SH, yang dihubungi membenarkan kejadian ini, “atas kejadian ini pihak Polsek Konda berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan sisa potongan kabel listrik,PLN, kerugian ditaksir kurang lebih 10 juta rupiah.Pelaku atas nama Suradi Siregar, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melangar pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHP” Ungkap Kapolsek.
Laporan,”Bahar Palu
Editor,” m Fajar Saputra