Proyek PPK 3.3 Jalan Poros Pangkep Barru Pare-Pare “Rawan” Korupsi Tiap Tahun

Fajarinfo@online.com,”Barru — Proyek rekontruksi jalan poros Pangkep Barru Pare-Pare diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang dipersyaratkan berdasarkan spesifikasi umum Binamarga tahun 2018.

Hal ini berdasarkan temuan hasil investigasi LSM PERAK Indonesia, dimana proyek rekonstruksi jalan PPK 3.3 Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan diduga kuat bermasalah dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Tiga elemen kompetensi dalam SKKNI pelaksana lapangan perkerasan jalan beton yang harus dilakukan diantaranya,
Penyiapan peralatan yang akan digunakan, melaksanakan pemasangan sambungan memanjang, sambungan ekspansi melintang atau sambungan kontraksi melintang untuk pekerjaan perkerasan jalan beton dan melaksanakan pengecoran penghamparan, pemadatan dan penyelesaian akhir beton,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Jum’at (17/6/22).

Baca:  Luar Biasa Produk NRL kosmetik

Pihaknya mengecam pelaksana pekerjaan di lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja kontruksi. Alhasil, pemantauan LSM PERAK di lapangan proses pekerjaan kontruksi tulangan trasversal atau dudukan tie bar hanya menggunakan besi tulangan polos berdiameter 8 Mm.

“Parah, pelaksana pekerjaan tidak memperhitungkan beban kendaraan yang melintas mengingat jalan ruas poros Barru memiliki aktivitas kendaraan berat yang cukup tinggi,” terang Sofyan.

Baca:  Humas Polda Sultra Gelar Donor Darah Serentak, Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-73

Sofyan mengatakan, sudah merampungkan baket dan data di lapangan. Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sambil menyiapkan pelaporan resmi setelah pekerjaan selesai.

“Patut Diduga pekerjaan Balai Jalan ini diduga dikorupsi tiap tahun, faktanya di lapangan kami dapat seperti ini. Pantas Jalan Poros Makassar Barru sampai Pare-Pare selalu saja cepat rusak,” tandasnya.

Baca:  Pemerintah Jamin Pemenuhan dan Penegakan HAM Pekerja Migran Indonesia

Laporan Tim Forum Insan Pers

Tinggalkan komentar