Rahmat Hidayat Amahoru Gugat Sengketa Tanah di PN Maros, Perkara Masuk Tahap Mediasi

 

Maros — Sengketa lahan yang berlokasi di Dusun Cumbori, Desa Matoanging, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kini bergulir di meja hijau.

Gugatan tersebut diajukan oleh Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Cawang yang merupakan ahli waris atas objek tanah dimaksud.

Perkara ini telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Maros pada 9 Januari 2026 melalui Kepaniteraan Perdata. Rahmat Hidayat Amahoru bertindak atas nama kantor hukumnya dalam mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak kliennya.

Baca:  SPMB Dinas Pendidikan Kota Makassar Tuai Kritikan saat RDP* Dinas Pendidikan Kota Makassar

“Klien kami, Saudara Cawang selaku ahli waris, telah memberikan kuasa penuh kepada kami untuk mengajukan gugatan ini. Kuasa tersebut telah didaftarkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, proses persidangan kini telah memasuki tahap kedua.

Pada sidang perdana, pihak tergugat yang terdiri dari unsur pemerintah setempat, yakni Camat, Lurah, dan Kepala Desa, tidak menghadiri persidangan. Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan ulang.

Baca:  Dikira Kirim Makanan Hajatan, Program Permakanan Jadi Idola Lansia Di Lampung Selatan

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Februari 2026 dengan agenda tetap pada pemeriksaan awal serta penunjukan mediator atau hakim mediator, sebagaimana diatur dalam mekanisme mediasi perkara perdata.

Rahmat menegaskan harapannya agar seluruh pihak yang berperkara dapat mengikuti proses hukum secara terbuka dan kooperatif, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan sesuai prosedur hukum.

Baca:  Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

“Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada di wilayah strategis Kecamatan Bantimurung. Proses mediasi yang akan dijalankan diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian terbaik sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Laporan “Tim Media Pwmoi Sulsel

Tinggalkan komentar