RESOPA Akan Melapor Ke Bawaslu dan Pihak Berwajib Tentang Beredarnya Berita Di Medsos

Fajarinfoonline.com,’Makassar-Kadis Pendidikan Kota Makassar diduga Memberikan interviensi kepada  Kepala Sekolah Guru Guru dan Honorer .Laskar Pelangi yang tidak Bekerja Keras dalam Meloloskan salah satu kandidat calon  Jadi Walikota Makassar.
Dan intinya Ini adalah Pelanggaran yang paling Berat dilakukan oleh Kadis Pendidikan Kota Makassar.jumat 13 September 2024.


Maka Ketua DPP Resopa yang di Pimpin SyarieF Borahima Melaporkan Kepada Bawaslu juga Kajati Kejaksaan Tinggi Agar pimpinan seperti ini harus diberikan sangsi karena menyalagunakan Jabatan demi Tercapai Ambisi mereka.

Bacaan Lainnya


Memang Ini Kadis tidak pernah memikirkan Bagaimana peningkatakan Dunia Pendidikan tetapi di pikiran  mereka bagaimana melanggengkan Kekuasaan sosok penguasa  di Kota Makassar
Sehingga Kepala sekolah diharuskan  setiap ada kegiatan disuruh menyumbang.

menurut,’Syarif ketua Resopa, Bagi ASN yang diketemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

sumber Ketua Resopa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *