


Ketgam: Tanda Bukti Laporan Di Kejati Sultra Oleh Ketua Lepidak Sultra
BUTON UTARA – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),diduga tidak serius atau hanya gertak sambal belaka dalam menangani laporan tindak pidana korupsi (Tipidkor) atau penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan saluran irigasi Lambale,Buton Utara (Butur) tahap lll, tahun anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan oleh ketua lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi (Lepidak-Sultra),La Ode Hermawan.SH pasalnya sejak perkara ini dilaporkannya 09 ferbruari 2023 lalu, kejati sultra belum melakukan tindakan atau langkah-langkah dalam menuntaskan perkara tersebut.terhitung selama 20 bulan sejak dilaporkan kata mawan laporannya hanya mengendap di meja penyidik pidana khusus (Pidsus) kejari sultra tanpa ada kepastian hukum.
“Sebagai pengadu di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara saya menilai kejati sultra tidak melakukan tindakan apa-apa dalam menuntaskan kasus dugaan tipidkor pembagunan saluran irigasi lambale tahap lll ini, sudah masuk 20 bulan pengaduan saya mengendap di meja penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tanpa ada kepastian hukum apakah sudah tahap PULBAKET,? patut kami menduga Kejati sultra tak serius atau hanya gertak sambal”, Ungkap Mawan sapaan akrab ketua Lepidak Sultra itu.
“Apakah tahap penyelidikan ataukah tahap penyidikan.? Wallahu alam hanya tuhan yang tahu. Lagi-lagi pihak kejati sultra indikasi tebang pilih dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Buton Utara saat ini,ataukah hanya gertak sambal doang dan menaku- nakuti para terperiksa saja”, Tambahnya tegas.
Proyek dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 10.126.700.000 itu kata Mawan,tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat ,mirisnya lagi kata Mawan, setelah di lakukan investigasi lapangan pihaknya menemukan kostruksi bangunannya sudah rusak parah.
“Proyek itu total nilai anggarannya sebesar Rp. 10.126.700.000, tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat masyarakat Desa rahmat baru SP 10 kecamatan Kulisusu barat dan sekitarnya”.