fajarinfo@online.com,”Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Pattunuang Aipda Basri,SH bersama dengan Bhabinkamtibmas lainnya yg ada di Polsek Wajo
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban Lakalantas khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dan kegiatan ini dilakukan selain di toko-toko penjual sepeda listrik juga kepada para pengguna sepeda listrik di Kec Wajo dan sekitarnya.
Dalam kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik bahwa dalam penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 Tahun, dalam penggunaanya harus di dampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm dan lainya.
Aipda Basri,SH Menjelaskan.” Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Keamanan ketertiban dan Kelancaran Lalulintas.
Kapolsek Wajo KOMPOL MUHAMMADI MUHTARI,SH, SIK menambah,”Semoga dengan imbauan ini masyarakat akan memahami dalam penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas.”
Sumber Polsek Wajo
Laporan,” Tim Forum Insan Pers PW MOI Sulsel