TERKAIT SENGKETA TANAH, SPBU JL ABD KADIR DG SURO, TAMANGAPA RAYA DEKAT BUNDARAN SAMATA DITUTUP PAKSA OLEH AHLI WARIS DARI BODDONG BINTI DADDO, PEMILIK TANAH YANG DI TEMPATI SPBU

Fajarinfoonline.com,’ GOWA-ahli waris dari boddong binti daddo, pemilik tanah yang sah, mendatangi SPBU, di jalan abd kadir dg suro, bersama masyarakat, langsung menutup jalan masuk spbu dan menghentikan semua kegiatan didalam lokasi spbu, dan memasan spanduk /papan bicara bertuliskan TANAH INI MILIK AHLI WARIS, BODDONG BINTI DADDO,Rabu 7 Agustus 2024

ahli waris kesal kepada pihak spbu, tersebut dikarenakan pihak spbu selalu menjanjikan akan membayar/ganti rugi kepada ahli waris
namun hingga saat ini belum ada yang di tepati sehingga para ahli waris boddong binti daddo menutup spbu, dan menuntut pihak spbu

Baca:  Kapolri Berbagi Bantuan Hadiah Alat Alat Penelitian Untuk Pemuda Inspiratif Segudang Prestasi Dunia

Menurut pengakuan salah satu ahli waris boddong binti daddo, abd azis dg taba, kepada awak media saat ditemui, mereka kesal dan marah kepada pihak spbu, karna sudah tiga kali mengadakan rapat mediasi di kantor camat somba opu kabupaten gowa namun pihak spbu tidak perna memberikan titik terang kepada ahli waris pemilik tanah

bahkan berlanjut ke kantor pertanahan kabupaten gowa, selama tiga kali, namun pihak spbu selalu menjanjikan akan membayar / mengganti rugi kepada ahli waris, dan meminta waktu kepada ahli waris dan permintaan itu dituruti dengan waktu yang di sepakati bersama

Baca:  PROMO PAKET SERVICE AHASS NSS MAKASSAR

Ahli waris menunggu sampai waktu yang pernah di sepakati sudah berlalu dan masih tidak ada jawaban dari pihak SPBU,akhirnya ahli marah dan merasa di lecehkan oleh pihak spbu tersebut

Salah satu ahli waris, a/n mustakim dg sikki, selaku anak kandung dari boddong binti daddo, juga menuturkan bahwa surat surat tanah yang dimilikinya sudah dibenarkan oleh pihak kecamatan,kelurahan dan bpn, bahwa suratnya terdaftar di buku warka yang dimiliki pemerintah setempat, bahkan pihak kecamatan dan kelurahan sudah mengakui sudah dilengkapi surat keterangan terdaftar dan keterangan tidak dalam sengketa

Baca:  Bupati Adnan Apresiasi Kehadiran Archi House di Gowa

Namun surat yang di gunakan oleh pihak spbu, ternyata salah penempatan dan salah persil/salah kohir, dan tidak ditemukan di buku warkah, C, 1 nama pemilik nomor kohir dan persil yang di miliki pihak spbu
Kelurahan dan kecamatan setempat pernah menyatakan bahwa surat surat tanah milik spbu, tidak sesuai dengan lokasi yang ditempati sampai saat ini, ujarnya,

Tinggalkan komentar