Wadduhhh ….Larang Kendaraan Masuk Kawasan Kuliner PTB
Dinas Pariwisata Maros menuai Sorotan

Fajarinfoonline.com,”Dinas Pariwisata Kabupaten Maros mengeluarkan kebijakan pada kawasan Wisata Kuliner Pantai Tak Berombak ( PTB ) larangan atau penutupan bagi kendaraan memasuki kawasan kuliner Pantai Tak Berombak. Kawasan ini berada di jantung kota Maros berdekatan dengan kantor Bupati Maros.
Mendadak Dinas Pariwisata Kabupaten Maros melakukan evaluasi karena menilai aktivitas kendaraan pengunjung tidak tertib atau sembrawut cara parkirnya. Sehingga Dinas Pariwisata Kabupaten Maros membuat larangan kepada seluruh pengunjung yang menggunakan kendaraan untuk tidak masuk ke Kawasan Wisata Kuliner Pantai Tak Berombak ( PTB ).
Hal ini membuat para pedagang yang berjualan di dalam Kawasan Wisata Kuliner tersebut merasa dirugikan dan menentang kebijakan tersebut. Diketahui dalam Kawasan Wisata Kuliner Pantai Tak Berombak ada sekitar lebih dari seratus pedagang yang mencari nafkah setiap malam di Kawasan tersebut.
Seorang Tokoh pemuda pedagang bernama Abel yang dikenal kritis dan pro rakyat khususnya bagi pedagangan dengan lantang mengecam kebijakan yang diambil oleh Dinas Pariwisata Maros, Keputusan dan langkah yang diambil dengan menutup jalan bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan kuliner PTB sangat tidak pro rakyat dan malah semakin membuat para pedagang menjerit dan susah. Menurut Abel ini keputusan yang tidak tertakar dan tidak memakai perhitungan dengan nasib pedagang.
” Bagaimana mungkin bisa menarik pembeli atau pengunjung jika mereka diwajibkan berjalan kaki masuk ke Kawasan ini, ini malah membuat pengunjung jadi malas jika harus berjalan kaki, ini malah bisa membuat pengunjung semakin berkurang dan para pedagang semakin merosot pendapatannya dan bisa berhenti berjualan kalo kebijakannya seperti ini “, tegas Abel.
Abel bersama dengan semua pedangan akan menentang kebijakan penutupan dan larangan kendaraan masuk ke Kawasan Kuliner ini dan berharap tidak ada lagi larangan bagi pengunjung yang memakai kendaraan masuk ke Kawasan tersebut.
Terjadinya penutupan dan larangan kendaraan masuki kawasan kuliner ini tidak diterima oleh seluruh pedangang dan akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga ke Bupati Maros.
Salah seorang pedagang biasa disapa Mas mengatakan, ” sudah hampir 15 tahun kami berjualan di Kawasan Kuliner ini, belum pernah ada pengunjung yang merasa terganggu hanya karena macet, karena macet di dalam Kawasan ini hanya sekejap saja, itupun kalo pas lagi rame rame ya tapi ga pernah kok sampai harus tutup dan kendaraan dilarang masuk kecuali kalau Acara malam pergantian tahun, acara Tahun baru biasanya ditutup ” ungkap Mas.
Menyikapi persoalan ini, Aktivitis Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia ( LSM API ) Amir Perwira menemui para pedagang dan memberi dukungan kepada para pedangang karena merasa peduli dengan nasib para pedangang dari dampak kebijakan yang diambil pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Maros.
Amir Perwira mengatakan bahwa Wisata Kuliner Pantai Tak Berombak memang Konsepnya berdiri diatas badan jalan, jadi wajar jika fenomena macet kadang terjadi tapi itukan sudah sejak lama dan belum pernah ada dampak terburuknya yang merugikan semua pihak karena timbulnya kemacetan, itu kemacetan antusias pengunjung biasa terjadi, tapi jangan hal ini dijadikan alasan untuk melarang kendaraan pengunjung masuk kawasan kuliner ini dampaknya sangat merugikan pedagang, karena tidak semua pengunjung sanggup berjalan kaki mungkin ada dari kalangan lansia atau kondisi fisik pengunjung yang memang tidak mampu berjalan kaki, ini semua perlu diperhatikan bulan mengambil kebijakan sepihak tanpa memikirkan aspek lainnya yang berdampak buruk bagi pengunjung dan pedagang ” terang Amir.
Amir Perwira mengatakan, ” jika Dinas Pariwisata Kabupaten Maros ingin melakukan evaluasi sebaiknya jangan langsung ambil langkah seperti itu, mungkin bisa dipelajari dulu situasinya beberapa waktu dan berinteraksi dengan pedagang dan pengunjung kemudian barulah dipertimbangkan langkah langkah apa yang bisa dilakukan agar tidak merugikan pedagang dan pengunjung. Karena dengan berlakunya larangan bagi kendaraan untuk masuk ke Kawasan tersebut belum ada dasar hukumnya bagi masyarakat, Karena keputusan ini disinyalir keputusan sepihak dan belum mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Maros dalam bentuk PERBUP atau PERDA “, tutupnya.

Baca:  Pemkab Gowa dan USAID Terus Perkuat Kolaborasi Dalam Penanganan Stunting

Tinggalkan komentar