
Gowa — Sejumlah warga di Dusun Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, secara tegas menolak surat imbauan pengosongan lahan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam surat tersebut, GMTD mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang ditempati masyarakat merupakan bagian dari tanah milik perusahaan.
Penolakan warga muncul setelah tim media melakukan wawancara langsung dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai imbauan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan itu.
“Ini Menyangkut Masa Depan Kami”
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi klaim sepihak tersebut.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah lahan, tapi masa depan keluarga kami,” tegasnya.
Warga lainnya menilai pihak GMTD keliru dalam menentukan batas lahan. Mereka menjelaskan bahwa batas yang dijadikan acuan bukanlah jalan raya yang kini ramai dilalui kendaraan, melainkan hanya jalan setapak yang dulu merupakan pematang sawah milik almarhum Joggo bin Muhajji, berdasarkan rincik persil 28 dengan luas 67 are yang diterbitkan pada tahun 1977.
Perbedaan Persil Jadi Sorotan
Lurah Benteng Somba Opu, Kamariah, yang turut hadir melihat kondisi di lapangan, membenarkan adanya ketidaksesuaian data persil antara rincik yang dimiliki warga dengan rincik yang menjadi dasar klaim GMTD.
Menurut Kamariah:
Rincik yang dibeli GMTD berasal dari persil 34 atas nama Abd. Muin Dg. Muntu.
Sementara lahan yang ditempati warga berasal dari rincik persil 28 atas nama Nakiyah.
Keduanya sama-sama diterbitkan pada tahun 1977, namun diduga terjadi tumpang tindih data.
Pemegang Rincik Angkat Bicara
Daeng Nyampa, pemegang rincik dan data lahan sejak 1977, juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut.
Menurutnya, rincik atas nama Nakiyah diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Abd. Muin Dg. Muntu, pada tahun 1977. Namun, pada waktu yang sama justru muncul rincik atas nama Dg. Muntu sendiri, yang kemudian menjadi dasar sertifikat milik GMTD.
> “Rincik dan data kepemilikan lahan ini jelas, sejak 1977 atas nama Nakiyah. Tanah tersebut dahulu dijual oleh mantan kepala desa. Aneh karena pada tahun yang sama terbit rincik baru atas nama dirinya sendiri yang kini dijadikan dasar klaim GMTD,” ungkap Daeng Nyampa.
Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh Abd. Muin Dg. Muntu saat menjabat kepala desa karena diduga menerbitkan rincik atas nama pribadi, sehingga dasar sertifikat GMTD patut dipertanyakan.
Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa serta aparat penegak hukum turun langsung menyelesaikan sengketa ini. Mereka menilai proses administrasi dan rencana penggusuran harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Situasi di lokasi masih kondusif, namun warga menegaskan akan terus melakukan penolakan apabila pengosongan lahan tetap dipaksakan.
Eksekusi 31 Januari 2026 Bikin Warga Resah
Informasi mengenai rencana eksekusi lahan pada 31 Januari 2026 membuat warga semakin khawatir, terlebih menjelang perubahan aturan mengenai status buku C dan F yang akan berlaku mulai 2 Februari 2026, yang diyakini akan berpengaruh pada penilaian keabsahan catatan kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak GMTD terkait penolakan warga maupun keabsahan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi.
Tim Media KMBM