
Fajarinfoonline.com,”Medan– Kemacetan parah kerap terjadi di kawasan Jalan Mandala Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, akibat aktivitas bongkar muat truk-truk besar yang melanggar aturan kapasitas kendaraan. Padahal, perda Kota Medan telah dengan tegas melarang kendaraan di atas 3.000 kg melintas di kawasan permukiman tersebut.
Nezza NST, perwakilan dari AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Sumatra Utara, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP.
“Pengusaha di kawasan tersebut seperti pura-pura tidak tahu aturan. Ini bukan kawasan industri, tapi wilayah permukiman warga. Ada kesan ada ‘main belakang’, karena aparat seolah tutup mata dan tidak berani bertindak,” ujar Nezza dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti dugaan adanya setoran yang diterima oknum Dishub dan Satpol PP sehingga aturan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Sudah jelas melanggar perda, tapi kenapa Dishub dan Satpol PP diam? Saya minta mereka segera turun dan menindak tegas para pelanggar. Negara ini punya aturan dan harus ditegakkan,” ujarnya lagi.
Nezza mendesak Pemko Medan untuk segera memasang portal-portal pembatas agar truk-truk besar tidak bisa lagi memasuki wilayah Pukat, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Kalau tidak ada tindakan, saya bersama elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan melakukan aksi demokrasi,” pungkas Nezza.
Ingin berita ini dibuat dalam format rilis pers, opini, atau versi untuk media sosial juga?