
Fajarinfoonline.com,”JAKARTA | — Keputusan untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar yang menyeret nama pejabat tinggi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Penghentian ini disebut didasarkan atas alasan pengembalian kerugian negara. Namun secara normatif, langkah tersebut menimbulkan kontroversi dari sisi hukum positif, etika publik, hingga asas keadilan.
Muh. Sakri, seorang pemerhati hukum dan kebijakan publik, menilai bahwa penghentian perkara setelah adanya restitusi merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip dasar hukum pidana.
> “Dalam konstruksi hukum kita, korupsi adalah delik formil. Artinya, sejak perbuatan itu terjadi, unsur pidana telah sempurna tanpa harus menunggu kerugian negara aktual. Pengembalian uang tidak menghapus kejahatan,” tegas Sakri, Selasa (29/7/2025).
Pandangan tersebut selaras dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Dalam perspektif hukum pidana modern, prinsip ini dirancang untuk mencegah lahirnya efek domino dari impunitas sistemik, terutama ketika pelaku berada dalam lingkar kekuasaan.
Muh. Sakri juga menambahkan bahwa kasus ini berbahaya karena membuka ruang justifikasi moral palsu, seolah-olah pengembalian uang bisa menjadi “kartu bebas” dari pertanggungjawaban pidana. Jika logika seperti ini diterima publik dan dimaklumi penegak hukum, maka pemberantasan korupsi tidak lebih dari ilusi administratif.
> “Apakah uang bisa menghapus perbuatan pidana? Kalau demikian, maka penegakan hukum akan tunduk pada logika ekonomi, bukan konstitusi dan moral publik,” ujar Sakri lebih lanjut.
Dalam praktik hukum pidana yang berorientasi pada efek jera (deterrent effect), pidana bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi untuk memberikan sinyal sosial bahwa kejahatan tidak dapat dinegosiasikan. Sakri menilai, penghentian perkara terhadap nilai sebesar Rp28 miliar tanpa proses persidangan yang transparan menunjukkan kemunduran dalam pembangunan budaya hukum yang adil dan berintegritas.
Selain mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kebijakan seperti ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk, yakni menjadikan korupsi sebagai risiko bisnis yang dapat dinegosiasikan — bukan kejahatan berat yang harus ditindak secara tegas.






