
Fajarinfoonline.com,”Sesuai dengan Putusan Tahap Banding Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa tanggal 17 September tahun 2024 Masehi menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima dan menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya Hadhanah (Nafkah Anak ) sebesar Rp. 2 juta atau Rp. 1 juta kepada kedua anak-anak tersebut yakni Aan Januar dan Sean Ramadhan sampai mereka dewasa atau sampai umur 21 tahun dan jika di total kan keseluruhan sebesar Rp. 500 Juta.
Dan sesudah Putusan Pengadilan sampai saat ini pihak Terbanding/Tergugat tidak melaksanakan sesuai perintah putusan pengadilan tinggi agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya banyak alibi atau cerita bohong saja, yang dimana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa sesudah keluarnya Putusan Pengadilan wajib hukumnya untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan. Ini malah sebaliknya, pihak terbanding/tergugat harus di ikuti kemauannya, ini kan lucu.?
Saya beranggapan bahwa OKNUM GURU sekolah dasar ( SD ) terbanding/tergugat tersebut tidak paham atau bisa dikatakan dugaan ada gangguan psikologisnya dan perlu konsultasi dokter ahli kejiwaan. Dan aduan klien kami sudah masuk di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Kabupaten Buton Utara dan klien kami sudah di BAP, dan saya LAODE HARMAWAN, S.H dan DODI, S.H mendesak penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Kabupaten Buton Utara untuk dalam bulan ini untuk menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan(penetapan tersangka) karena tidak perlu lagi mencari dua(2) alat bukti yang cukup karena alat bukti yang kami berikan ke pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kabupaten Buton Utara adalah salinan putusan pengadilan tinggi agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, kami kira itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa OKNUM GURU sekolah dasar ( SD ) tersebut, sengaja tidak melaksanakan Perintah Putusan Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan kami sebagai kuasa hukum Penggugat/Pembanding mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara yang baru dilantik kemarin untuk secepatnya melakukan upaya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum guru sekolah dasar (SD) tersebut dalam hal ini saudara ISRAWAN, S.Pd terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak atau tidak melaksanakan perintah putusan pengadilan tinggi agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami kira Bupati Buton Utara yang baru dilantik sebelum mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) beliau juga sama profesi dengan kami saat ini yaitu seorang advokat/pengacara dan kami yakin beliau lebih paham lah terkait sanksi pidana jika seseorang tidak melaksanakan perintah putusan pengadilan.
Dan kami yakin bahwa Bupati Buton Utara yakni Bapak AFIRUDIN MATHARA, S.H., M.H akan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara(ASN) yang melakukan pelanggaran hukum karena besik bapak bupati Buton Utara adalah Ahli Hukum. Dan jika bapak Bupati Buton Utara tutup mata dan melakukan dugaan pembiaran maka yakin dan percaya saja, mental ASN di kabupaten buton utara akan makin rusak dengan perbuatan salah satu oknum guru ( ISRAWAN, S.Pd ). Dan Bapak Wakil Bupati Buton Utara yang baru dilantik juga harus jalankan fungsi pengawasan dan jangan hanya diam-diam Bae saja. Kami ingin lihat kinerja Wakil Bupati Buton Utara yang tegas dan terukur. Ungkap kuasa hukum penggugat/pembanding Laode Harmawan, S.H dan Dodi, S.H dari Kantor Hukum Mawan, S.h & Rekan Lawfirm “.