
Fajarinfoonline.com,” Penyerahan Anugerah Prakarsa Inklusi (API) Komisi Nasional Disabilitas (KND) kepada Pemerintah Kota Makassar atas Upaya-Upaya Kolaboratif dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Makassar
Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga nonstruktural, bersifat independen, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. KND memiliki tugas dan fungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta melakukan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada peran Pemerintah Daerah, baik pada tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, sehingga keberadaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah menjadi signifikan bagi efektivitas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dari dua puluh empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar adalah kota pertama yang memiliki peraturan daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Hasil pemantauan dan evaluasi KND, banyak upaya-upaya kolaboratif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh prosesnya, termasuk juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ASEAN High Level Forum on Disability Inclusive Development and Partnership Beyond 2025 pada tanggal 10 – 12 Oktober 2023.
Komunikasi dan koordinasi antara KND dengan Pemerintah Kota Makassar pertama kali terbangun pada audiensi KND di bulan Mei 2022. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar pada bulan Agustus dan September 2023, untuk berdiskusi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam sektor pembangunan dan pendidikan. Dari diskusi dan koordinasi tersebut, disepakati bahwa dibutuhkan kolaborasi antara KND dengan Pemerintah Kota Makassar yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 66/MoU.KND/10/2023 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Makassar yang ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 2023, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
Berdasarkan hasil audiensi, koordinasi, dan komunikasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi yang selama ini dilakukan oleh KND dengan Pemerintah Kota Makassar serta amanat tentang pemberian penghargaan atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Komisi Nasional Disabilitas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganugerahan dan Penghargaan Atas Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND menilai bahwa Pemerintah Kota Makassar layak untuk mendapatkan Anugerah Prakarsa Inklusi.
KND melakukan verifikasi dan validasi data untuk menguatkan penilaian kelayakan Pemerintah Kota Makassar melalui pengumpulan dokumen pendukung dan wawancara secara daring dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar dan pendamping ULD Ketenagakerjaan Kota Makassar pada tanggal 27 – 30 Oktober 2023. Data hasil verifikasi dan validasi menunjukkan kesesuaian dengan indikator Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas yang diterbitkan tahun 2021 oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang meliputi tiga indikator, yaitu: pertama, indikator struktur terkait dengan keberadaan kebijakan pemerintah daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai tingkat pemerintahan daerah hingga pada tingkat kelurahan/desa. Kedua, indikator proses terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, indikator hasil terkait dengan penikmatan hak penyandang disabilitas baik sebagai individu ataupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pada tanggal 2 November 2023 KND menyerahkan Anugerah Prakarsa Inklusi Komisi Nasional Disabilitas (API KND) kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bentuk apresiasi KND kepada Pemerintah Kota Makassar dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini juga bertepatan dengan Hari Jadi ke-416 Kota Makassar yang jatuh pada tanggal 9 November 2023.
“Inilah bentuk kerja bersama Pemerintah Kota Makassar dengan teman-teman penggiat isu inklusi yang ada di Kota Makassar. Walaupun masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya, tetapi dengan adanya penghargaan ini menjadi motivasi Pemerintah Kota Makassar untuk Indonesia Inklusi 2030” ujar Abdul Rahman “Gus Dur” (penggiat isu disabilitas Sulawesi Selatan).
“Penghargaan ini diberikan atas upaya dan praktik baik Pemerintah Kota Makassar dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang diharapkan dapat menguatkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik lagi” ujar Dante Rigmalia (Ketua KND)
Narahubung: Jonna Aman Damanik-Komisioner KND (087888457889)