
Fajarinfoonline.com,’Kendari – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara kembali menjadi sorotan. Mawan, S.H, seorang pelapor kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 puskesmas Buton Utara, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Tenggara.
Mawan mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek PLTS senilai Rp 8 miliar yang dia sampaikan sejak Februari 2023 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Setiap puskesmas mendapat alokasi sebesar Rp 800 juta, namun dugaan penyalahgunaan anggaran tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pihak penyidik.
“Seharusnya, dengan bukti yang ada, penyidik sudah bisa menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan atau bahkan menetapkan tersangka. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kasus ini terkesan dibiarkan mengendap,” ungkap Mawan dengan nada kesal, Senin (20/5).
Ia menambahkan, sudah 1 tahun 5 bulan laporan tersebut ‘parkir’ di meja penyidik Tipidkor Polda Sultra tanpa kepastian. Jika dalam bulan ini belum juga ada penetapan tersangka, Mawan menyatakan akan melaporkan kinerja penyidik ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sultra.
“Presiden Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi di Buton Utara, penegakan hukum malah lemah. Apa penyidik takut menetapkan tersangka?” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi PLTS di Buton Utara ini menjadi ujian serius bagi integritas dan komitmen Polda Sultra dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini sesuai aturan.